Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Tebu Minta Permendag 16/2025 Ditunda, Ancam Bakal Demo di Kantor Kemendag

Petani tebu ancam demo jika Permendag 16/2025 tak ditunda. APTRI desak kembali ke Permendag 8/2024 untuk cegah dampak buruk pada industri gula.
Ilustrasi Petani Tebu - Istimewa
Ilustrasi Petani Tebu - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), jika tak segera merevisi dan menunda implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025).

Untuk diketahui, Permendag 16/2025 merupakan pengganti Permendag 8/2024 dan baru akan berlaku pada 30 Agustus 2025.

APTRI menyoroti Permendag 16/2025, terutama pada Pasal 93 Ketentuan Peralihan huruf c. Dalam beleid itu disebutkan, persetujuan impor bahan bakar lain—bahan bakar dan campuran bahan bakar angka pengenal importir produsen (API-P) dan API umum (API-U) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui sistem INATrade.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI M Nur Khabsyin menyatakan pihaknya akan tetap melakukan unjuk rasa jika pemerintah masih enggan merevisi Permendag 16/2025.

“Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya [Permendag 8/2024], petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Khabsyin saat ditemui di sela-sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

Pasalnya, Khabsyin menjelaskan, tangki pabrik gula penampung tetes akan meluap jika pemerintah tak segera merevisi dan menunda Permendag 16/2025. Sebab, jika tangki tersebut semakin meluap dan menjadi limbah, maka penggilingan tebu akan berhenti beroperasi.

Sebagai opsi, kata Khabsyin, pemerintah bisa menggunakan Permendag 8/2024 sebelum merevisi beleid Permendag 16/2025.

“Bahwa ini Permendag 16 tahun 2025 ini di-hold dulu ya. Jadi tidak diberlakukan dulu atau ditunda dulu, sementara masih menggunakan Permendag 8 Tahun 2024 untuk mengantisipasi ini sebelum ada revisi,” terangnya.

Menurutnya, penampungan tetes di tangki pabrik gula yang meluap ini akan mengancam target swasembada gula nasional, termasuk swasembada pangan. “Ini yang kita tidak mau. Jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency, harus emergency,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen meminta agar pemerintah tetap memberlakukan Permendag 8/2024, meski telah dicabut dan diganti dengan Permendag 16/2025. Menurutnya, langkah ini bisa mengendalikan tetes gula di pabrik.

“Dan sambil menunggu revisi, maka dimohon pemberlakuan Permendag ini tidak atau ditunda, kembali kepada Permendag nomor 8 tahun 2024. Sehingga nanti impor bahan yang itu bisa kita hasilkan, impor etanol kita ini tidak hanya dibatasi bea masuknya tetapi juga dibatasi kuantumnya,” ujar Soemitro.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Widiastuti mengakui bahwa pihaknya telah sepakat untuk meninjau kembali Permendag 16/2025.

Hal ini sebagaimana kesepakatan pada 22 Agustus 2025 dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan pelaku gula.

“Jadi sudah sepakat untuk melihat kembali, dalam bahasanya meninjau kembali dari Permendag 16/2025,” kata Widiastuti.

Widiastuti mengatakan Pasal 93 dalam Permendag 16/2025 menjadi salah satu yang disoroti pelaku gula. Sayangnya, dia belum bisa memastikan akan seperti apa perubahan beleid itu.

“Kita lihat saja nanti, ini terus terang posisi kesepakatan kemarin baru terinformasikan ya. Jadi kita juga untuk peraturan kita sudah melihat, tapi untuk kebijakan selanjutnya kita harus melaporkan juga dan kita akan review,” tuturnya.

Dia menjelaskan, Permendag 16/2025 masih berlaku seiring belum dilakukan perubahan. “Logikanya ketika satu aturan belum dilakukan perubahan, otomatis masih berlaku. Tapi tadi permasalahannya dan ini memang jadi satu perhatian, mesti juga akan kita sikapi segera seperti itu. Tapi untuk waktunya kita proses tetap, ini hanya tinggal hitungan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro