Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mendesak pemerintah untuk mempercepat moratorium perizinan kapal ikan eks-asing, karena hal itu dinilai menghambat produksi penangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia.
"Kami minta verifikasinya dipercepat. Jangan semuanya disetop [kapal penangkap ikan]," kata Yussuf Solichien dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Yussuf, pihaknya setuju moratorium untuk memverifikasi perizinan kapal penangkap ikan, tetapi perlu pula diperhatikan dan dicatat bahwa tidak semua kapal eks-asing izinnya menyimpang atau melanggar hukum.
Ketua Umum HNSI juga menyatakan keheranannya tentang pelarangan awak buah kapal (ABK) asing, padahal UU Perikanan membolehkan hal tersebut.
"Coba dicek, hotel bintang lima di Jakarta, GM-nya orang asing. Kalau 'expert' tidak ada di Indonesia, kami hire orang asing," ucapnya.
Ia menyindir bahwa Menteri Susi saat menjabat sebagai pemimpin perusahaan penerbangan juga banyak menggunakan orang asing sebagai pilot di maskapai penerbangannya. "Mohon verifikasi dipercepat, jangan sampai mengurangi produksi berkurang," ucapnya.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak melibatkan berbagai asosiasi perikanan, juga dicemaskan akan membuat banyak investasi di sektor kelautan dan perikanan akan hancur.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengklaim telah terjadi perubahan sangat drastis setelah diberlakukannya kebijakan moratorium izin penangkapan ikan serta penenggalaman kapal pencuri ikan.
"Perubahannya sangat drastis, sangat besar," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut dia, pencitraan satelit dari yang dipantau oleh KKP sangat jauh berbeda bila dibandingkan pada saat ini dengan awal pelaksanaan implementasi moratorium dan sebelum penenggalaman kapal.
Ia mencontohkan jumlah VMS (Vessel Monitoring System) yang dipasang di kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia, dulu yang aktif sekitar 900-an, sekarang turun menjadi hanya 130.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan sebetulnya masih ada kapal penangkap ikan yang memiliki izin, tetapi melakukan illegal fishing karena praktiknya tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan KKP.