Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di bawah Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) yang mengintegrasikan 21 perizinan dari kementerian/lembaga negara.
PTSP Pusat merupakan hasil instruksi Presiden Jokowi saat blusukan ke kantor BKPM pada 28 Oktober 2014. Saat itu, BKPM ditargetkan untuk merampungkan PTSP dalam 3 bulan untuk memperlancar pengurusan perizinan investasi di Tanah Air.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sebanyak 21 K/L telah mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan kepada BKPM dan menugaskan pejabatnya pada PTSP Pusat.
"Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan tidak lagi mengelilingi Jakarta mendatangi berbagai Kementerian/Lembaga," kata Franky, Senin (26/1/2015).
Untuk mendukung transparansi pelayaann perizinan di PTSP Pusat, BKPM membangun layanan monitoring secara online, yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau proses perizinan yang diajukan.
"Monitoring online ini juga dapat dimanfaatkan Presiden untuk memantau proses layanan perizinan yang ada, maupun para menteri dapat memonitor langsung kinerja pejabatnya yang menjadi perwakilan pada PTSP Pusat di BKPM," imbuhnya.
Integrasi perizinan di PTSP Pusat diharapka menjadi batu locatan untuk Indonesia yang lebih maju, karena tidak bisa dipungkiri, investasi menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.
Setibanya di BKPM, Jokowi dipandu untuk mengelilingi fasilitas di PTSP Pusat, mulai dari registrasi hingga loket sejumlah K/L, seperti Kemeterian Tenaga Kerja, PU-Pera, Pertahanan, dan imigrasi. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
DANA KJP RP3 TRILIUN, Tak Bisa Lagi Tarik Tunai di ATM
Meraup Untung dari Bisnis Jam Dinding Berlogo Klub Sepak Bola