Bisnis.com, SEMARANG - Otoritas Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) akan mulai menerapkan kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) dan ID Card bagi setiap angkutan barang (trailer) pada Juni 2015.
General Manager TPKS Iwan Sabatini mengatakan ketetapan tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 08/MEN/VII/ 2010 tentang APD. Regulasi tersebut juga, jelasnya, sudah diatur dalam surat edaran dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang dan juga TPKS
"Itu terkait penggunaan APD dan ID Card, serta juga memperhatikan rambu untuk menjaga keselamatan kerja, ketertiban, keamanan dan kelancaran, serta agar kinerja ekspor-impor lebih baik," ungkap Iwam di sela-sela sosialisasi, Kamis (5/2/2015).
Iwan menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut dan meminjamkan APD kepada para pelaku angkutan barang di TPKS. Namun, lanjutnya, hal itu hanya akan dilakukan selama tiga bulan sebab pada Juni 2015 para pelaku angkutan diwajibkan menyediakan dan menggunakan APD sendiri.
"Februari dipinjamkan rompi dan helem. Tiga bulan ke depan wajib menyediakan sendiri," ungkapnya.
Selain itu, dia menuturkan pada Maret 2015 TPKS akan menerbitkan ID Card berteknologi magnetik bagi setiap pelaku angkutan barang yang terdaftar. Kartu pengenal tersebut menjadi syarat wajib bagi pelakku angkutan agar dapat masuk-keluar dari TPKS.
"Maret kami menerbitkan ID Card magnetik. April dan Mei akan kami evaluasi. Dan Juni nanti sudah diwajibkan," tegasnya.
Juni 2015, Angkutan Barang di TPKS Wajib Gunakan APD dan ID Card
Otoritas Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) akan mulai menerapkan kewajiban penggunaan alat pelindung diri (APD) dan ID Card bagi setiap angkutan barang (trailer) pada Juni 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Bambang Supriyanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
1 jam yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Pekerja Informal Jadi Beban Ekonomi Indonesia?
49 menit yang lalu
PPN Naik Jadi 12%, Harga BBM Pertamax Cs Ikut Terkerek?
1 jam yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
1 jam yang lalu