Bisnis.com, PALU - Aparat Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi menyita 2.300 bal pakaian bekas eks impor senilai Rp9,3 miliar, yang sedang diangkut oleh kapal motor Putri Tanjung dari Tawau, Malaysia Timur, dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagaangan Sulawesi Tengah Abubakar Alahdali meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan angkutan pakaian bekas eks impor di pintu masuk, terutama di daerah perbatasan.
Aparat Bea dan Cukai Palu dilaporkan menangkap lebih 2.000 bal pakaian bekas yang dimuat dengan 20 kontainer. []