Bisnis.com,JAKARTA--Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan kepiting bertelur yang diselundupkan di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kepiting bertelur yang diselundupkan sebanyak hampir 77 koli dengan menggunakan kapal cepat.
Tengah malam kita operasi di Tarakan. Saya dapat informasi jam 10 malam. Ada tiga kapal angkut, ujarnya, Selasa (24/2).
Dia menambahkan kasus ini tidak hanya terkait dengan penyelundupan kepiting bertelur yang dilarang. Namun juga terkait dengan mudahnya membawa barang selundupan tersebut ke luar negeri tanpa lewat pintu masuk yang resmi.
Kepala BKIPM KKP Narmoko Prasmadji mengatakan kepiting bertelur ini diselundupkan untuk dibawa ke Malaysia secara ilegal dengan kapal angkut. Setidaknya ada tiga kapal angkut yang membawa barnag selundupan tersebut.
Kapal pertama, lanjutnya, memuat 77 koli atau 7.700 ekor kepiting yang semuanya bertelur. Selain itu, kapal ini juga membawa 11 peti yang berisi campuran ikan, seperti kerapu dan tenggiri.
Kapal lain, Abadi Jaya, ada 89 kotak kepiting, sekitar 30 kotak dilarang keluar karena bertelur, kalau yang lain kita lepas. Ada ikan juga, katanya.
Selain itu, kapal ketiga adalah KM Nurjana yang membawa 2.500 kg ikan segar dalam 25 boks dan 500 kg ikan segar. Dalam kapal ini juga terdapat 90 boks kepiting yang sedang diteliti berapa jumlah kepiting bertelur dan kepiting di bawah ukuran yang dibawa.
Narmoko mengatakan pihaknya juga sudah menahan 22 koli kepiting yang akan diekspor keluar. Menurutnya, kepiting ini juga bersumber dari Tarakan.
Tadi pagi di Soekarno Hatta kita sudah tahan juga kepiting yang akan diekspor keuar. Dapat 20 koli kepiting bertelur, ujarnya.
Dia menambahkan sebagian besar hasil tangkapan dari Tarakan ini sudah dilepas ke alam. Pelepasan ini dilakukan di Jawa Barat. Untuk berikutnya, pelepasan kepiting ini juga diusulkan di wilayah lain, seperti Cilacap, Jawa Tengah.
Minggu ini atau minggu depan akan ada pelepasan bersama, kepiting 20 koli, akan kita bikin acara di hutan bakau pemprov DKI, pinggir tol pluit, ujarnya.
Penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur memang telah dilarang lewat Peraturan Menteri No.1/2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Selain dalam keadaan bertelur, kepiting juga dilarang ditangkap dan dijual untuk ukuran lebar karapas di bawah 15 cm.