Bisnis.com, KARAWANG - Penghapusan pengenaan margin 25% dalam program konversi batubara tampaknya akan berjalan mulus.
Pasalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan dukungan terhadap rencana penghapusan margin sebesar 25% yang beleidnya tengah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinatir Bidang Perekonomian Montty Girianna mengatakan pihaknya sepakat atas rencana yang diusulkan Kementerian ESDM.
Dia menilai pemanfaatan teknologi unggulan yang bisa memberikan nilai tambah di dalam negeri memang harus didukung oleh pemerintah.
"Saya lihat upaya pengurangan margin dalam harga batubara untuk program konversi batubara merupakan bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya di Karawang, Kamis (26/2).
Dia menilai kini pelaku usaha yang mengembangkan konversi batubara, misalnya melalui gasifikasi batubara harus bisa menghitung berapa nilai keekonomiannya.
Pasalnya, prototipe gasifikasi batubara yang tengah dibangun oleh PT IHI Gasifikasi Indonesia di Karawang masih memerlukan waktu dua tahun lagi untuk menghitung nilai ekonomis dan juga kestabilan output gas yang dihasilkan sebelum memasuki fase komersil.
"Artinya, mereka akan menghitung jika biaya bahan baku sekian, biaya produksi sekian, maka ekonomisnya berapa, termasuk dengan input sekian berapa gas yang bisa dihasilkan secara stabil," jelasnya.
Seperti diketahui, demi mendongkrak minat investor untuk meningkatkan hilirisasi batu bara di dalam negeri, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal segera menyusun beleid untuk memayungi kebijakan itu.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan pemerintah punya kewenangan untuk menentukan harga energi, termasuk batubara. Untuk konversi batubara, lanjutnya, batu bara digunakan sebagai bahan baku dan bukan sebagai sumber energi.
Sukhyar melanjutkan, bahan baku maksudnya diolah menjadi bentuk lain, misalnya dalam bentuk gas melalui gasifikasi sehingga perlu harga yang cocok.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan yang melakukan industri pengolahan batubara mengungkapkan bila menggunakan skema cost plus margin 25% terlalu tinggi harganya sehingga tidak ekonomis.
Menurutnya, beleid itu tidak akan tertuang dalam rancangan Permen ESDM tentang Peningkatan Nilai Tambah Batubara yang juga tengah disusun.
"Aturan nanti berupa Kepdirjen [Keputusan Direktur Jenderal] Minerba. Kalau di Permen ESDM kan bahwa batubara untuk kepentingan listrik mulut tambang itu tidak mengenal lagu kalori, formulanya cost+margin. Lalu di Kepdirjen ditetapkan, apasih yang disebut cost itu," ujarnya.
Hilirisasi Batubara: Menko Perekonomian Dukung Margin Dihapus
Penghapusan pengenaan margin 25% dalam program konversi batubara tampaknya akan berjalan mulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium