Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu ditinjau kembali dan tidak menutup kemungkinan untuk direvisi.
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan masih ada pasal-pasal yang bertentangan dalam undang-undang tersebut sehingga sering menimbulkan polemik.
“Perlu ada peninjauan kembali dan kalau undang-undang itu sudah tidak memenuhi kebutuhan dan kepentingan, ditambah lagi ada pertentangan, maka perlu segera dilakukan perubahan,” katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Dia mencontohkan, dalam Undang-undang Minerba, Bupati atau walikota memiliki kewenangan dalam hal perizinan usaha pertambangan. Adapun pemerintah provinsi berwenang menentukan wilayah izin usaha pertambangannya.
Namun, dalam Undang-undang Pemerintah Daerah, kewenangan sepenuhnya ada di tangan gubernur dan pemerintah pusat sehingga rawan menimbulkan perselisihan.
“Harus ada sinkronisasi. Kami akan bicara dengan pemerintah siapa yang akan menjadi inisiatornya,” ujarnya.