Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar kementerian keuangan membatalkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai pemerintah kian rakus membebani masyarakat dengan pajak di berbagai sektor demi menggenjot pendapatan di sektor pajak senilai Rp1.300 triliun.
Menurutnya, pengenaan pajak kepada pengguna jalan tol ini dapat memberatkan para pengguna jalan tol. Pasalnya, tarif tol mengalami kenaikan tarif setiap tahun sehingga apabila ada pengenaan PPN ini maka akan terjadi double kenaikan.
"Pengenaan PPN atas jalan tol merupakan kenaikan tarif tol terselubung, bahkan akan mengakibatkan double kenaikan. Jika tarif naik tetapi masih dikenakan PPN maka melanggar undang-undang tentang jalan dan peraturan pemerintah tentang jalan tol," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (4/3/2015).
Tulus menilai pelayanan jalan tol saat ini masih belum memenuhi standar pelayanan minimal. Kecepatan rerata kendaraan di jalan tol semakin menurun dan antrean kendaraan mengular di setiap gerbang tol. Bahkan, di sejumlah ruas jalan tol tertentu, banyak jalan yang berlubang.
"Sampai detik ini pelayanan jalan tol masih buruk. Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Antrian setiap gerbang tol sangat panjang. Selain itu jalan tol banyak berlubang di sana-sini. Kayak gini kok mau dikenakan PPN," ucap Tulus.
PPN yang dikenakan pengendara jalan tol akan berdampak pada kenaikan biaya logistik karena pengusaha akan membebankan biaya PPN itu kepada konsumen.
"Endingnya akan berdampak pada konsumen akhir dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. PPN pada jalan tol justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi biaya logistik," katanya.
Tulus berharap Kementerian Pekerjaan Umum dapat mendesak Kementerian Keuangan untuk membatalkan rencana pengenaan pajak bagi pengguna jalan tol.
Sebelumnya, mulai April 2015, pemerintah akan mengenakan PPN ke semua jalan tol seluruh Indonesia sebesar 10% dari tarif tol yang dibayarkan setiap melintas.
"Iya seluruh tol. Mana ada PPN beberapa barang saja? Pemberian PPN di tol itu biasa dikenakan kepada pengguna jalan," ujarnya Menteri Keuangan Kabinet Kerja Bambang Brodjonegoro.
Pengenaan PPN tarif tol, lanjutnya, sudah direncanakan beberapa tahun lalu. Namun, hal itu ditunda karena beberapa pertimbangan.
"Rupanya ada surat ditjen pajak masa lalu yang menunda, sekarang kami mau setop penundaan itu," kata Bambang.