Bisnis.com,JAKARTA- Organisasi Gabungan Angkutan Darat meminta angkutan penumpang dan barang mendapat pengeculaian pengenaan pajak pertambahan nilai jasa jalan tol.
Ketua Umum Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) sejak awal adanya wacanca pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) jasa jalan tol.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan pengecualian pengenaan PPn terhadap angkutan barang dan penumpang.
"[Respon pemerintah] masih menunggu momen yang tepat untuk pelaksanaan PPn jalan tol. Yang kami harapkan itu statment ada pengecualian bagi angkutan penumpang dan barang," ujarnya, Kamis (19/3/2015).
Menurutnya, komponen biaya jalan tol mencapai 5% dari total biaya operasional angkutan.Besaran beban tersebut akan sangat signifikan membebani pengusaha angkutan umum.
"Kalau ada 30 kendaraan saja, itu akan sangat terasa kali kenaikan harganya," katanya.