Bisnis.Com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengaku pemerintah belum mengadakan pembahasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa jalan tol sebesar 10% yang rencananya akan diterapkan pada Juni 2015.
Basuki mengakui bahwa pemerintah memang berencana untuk mengenakan PPN Tol sebesar 10% hanya untuk kendaraan golongan tertentu. Menurutnya, kendaraan yang akan dikenakan PPN tol sebesar 10% ialah kendaraan yang termasuk kedalam Golongan I atau kendaraan pribadi.
“Memang yang akan dikenakan PPN itu nanti untuk kendaraan golongan I, tetapi saya belum tahu kapan akan diterapkan, apakah Juni atau kapan,” kata Basuki, Jumat (22/5/2015).
Dia mengungkapkan kepastian waktu terkait penerapan PPN tol ini baru bisa diketahui setelah adanya pembahasan dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, juga akan dibahas terkait rencana penerapan PPN tol yang akan dibarengi dengan kenaikan tarif sejumlah ruas tol pada tahun ini.
“Skemanya belum tahu akan bagaimana, memang ada usulan seperti itu, tetapi kepastiannya masih menunggu pembahasan dengan Menko Perekonomian dan Menkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito memberi sinyal, akan merevisi aturan hukum berupa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol yang dicabut ketika itu.
"Nanti bulan Juni, itu pun untuk ruas tol tertentu. Kita lihat rencana Jasa Marga, terkait ruas mana yang akan naik tahun ini dan tahun depan," kata Sigit.
Menurutnya, untuk pemungutan PPN tol ini, pemerintah juga akan dipertimbangkan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta untuk memberi pengecualian pada kendaraan-kendaraan bermuatan besar.
"Untuk mobil-mobil besar yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, jangan dikenakan karena itu akan berdampak pada peningkatan harga," ujarnya.