Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kutipan PPN 10% Jalan Tol Mungkin Tak Serentak

Pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas penetapan waktu terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol sebesar 10%.n
Kementerian PU-Pera belum dapat memastikan apakah pengenaan PPN jalan tol akan ditunda atau tetap diterapkan serentak pada 1 April 2015./Ilustrasi Jalan Tol Cipularan-Bisnis
Kementerian PU-Pera belum dapat memastikan apakah pengenaan PPN jalan tol akan ditunda atau tetap diterapkan serentak pada 1 April 2015./Ilustrasi Jalan Tol Cipularan-Bisnis
Bisnis.Com, JAKARTA - Pemerintah menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas penetapan waktu terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol sebesar 10%.
 
Sejumlah menteri yang terlihat hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain adalah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.
 
Menteri Basuki mengatakan belum tentu pengenaaan PPN jalan tol sebesar 10% akan diterapkan serentak pada 1 April 2015. Menurutnya, pertimbangan ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar penerapan PPN tol ini disesuaikan lagi waktunya.
 
"Pak Presiden sudah meminta agar timingnya diperhatikan lagi, sebab saat ini geger masalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, dan penaikan harga gas elpiji," kata Basuki ketika dijumpai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2015).
 
Meskipun demikian, Basuki menegaskan pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait dengan keputusan apakah pengenaan PPN jalan tol akan mengalami penundaan atau tetap diterapkan serentak pada 1 April.
 
Keputusan mengenai pengenaan PPN jalan tol, imbuhnya, baru akan diumumkan setelah adanya hasil keputusan dari rapat koordinasi yang digelar pada sore ini.
 
Sebelumnya, Pejabat Pengganti (plt) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Wahju K. Tumakaka dalam siaran persnya menyebutkan kepastian pengenaan pajak pajak akan tetap diterapkan secara serentak pada 1 April tahun ini.
 
Langkah itu dilakukan sesuai dengan Perdirjen Per-10/10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Jalan Tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper