Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan memperluas penugasan PT Hutama Karya (Persero) untuk membangun seluruh ruas tol Trans-Sumatra dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan Perpres No. 100/2014 saat ini multi tafsir, karena Pasal 10 beleid tersebut menyebutkan Menteri PU-Pera menetapkan ruas-ruas Jalan Tol lainnya di Sumatra sebagai kelanjutan pengusahaan empat ruas yang telah ditugaskan kepad Hutama Karya.
“Perpres itu masih multi tafsir, karena nantinya bisa saja saya menetapkan penugasan untuk BUMN lain atau kembali menunjuk Hutama Karya untuk melanjutkan ruas lainnya,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Basuki menuturkan revisi Perpres tersebut nantinya menyebut bahwa pemerintah memberikan penugasan kepada Hutama Karya untuk menggarap seluruh ruas tol Trans-Sumatra. Nantinya, badan usaha milik negara tersebut dapat menggandeng perusahaan lain dalam mengerjakannya.
Menurutnya, Hutama Karya tidak dapat mengerjakan proyek tol tersebut secara langsung, dan harus membentuk anak usaha baru untuk menggarapnya. Perseroan juga nantinya dapat menggandeng perusahaan lain untuk membangun jalan sepanjang 2.048 kilometer tersebut.
“Hutama Karya akan menjadi BUMN yang mendapat penugasan membangun seluruh ruas tol Trans-Sumatra,” ujarnya.
Perpres No. 100/2014 menyebutkan pemerintah menugaskan Hutama Karya melakukan pengusahaan terhadap empat ruas jalan tol di Tol Trans-Sumatra, yakni ruas Medan-Binjai, Palembang-Simpang Indralaya, Pekanbaru-Dumai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar. []