Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengeluh karena celah yang tersisa untuk mengiklankan rokok di Tanah Air semakin sempit setelah pemerintah melarang iklan reklame rokok di jalan protokol.
Padahal menurut Ketua Umum Gappri Ismanu Sumiran, iklan adalah bagian dari satu kesatuan dalam memasarkan hasil produksi dan berfungsi untuk memberikan informasi kepada konsumen.
“Ketika ada pelarangan, maka konsumen dijauhkan dari info yang realis. Itu kerugian bagi konsumen,” kata Ismanu, Senin (9/3/2015).
Pelarangan iklan reklame rokok di jalan protokol diatur dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pembatasan iklan rokok ini dilakukan sejak Juni 2014 lalu.
Menurut Ismanu, pelaku industri rokok mengalami kerugian yang cukup signifikan, mengingat hampir seluruh ruang promosi yang produktif ditutup. Praktis tidak ada ruang strategis untuk iklan rokok di Tanah Air.
“Besaran kerugian kami tidak bisa diukur langsung sebab iklan reklame di jalur protokol hanya sebagai pagar dan untuk peningkatan kelas atau grade brand perusahaan. Tetapi secara sistemik dan simultan akan menurunkan daya beli atau pasar,” jelasnya.
IKLAN ROKOK: Ruang Promosi Dipersempit, Pengusaha Rokok Mengeluh
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengeluh karena celah yang tersisa untuk mengiklankan rokok di Tanah Air semakin sempit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu