Bisnis.com, BANDUNG -- Dewan Koperasi Indonesia tengah melakukan percepatan sertifikasi anggota koperasi sebagai persiapan mengahadapi masyarakat ekonomi Asean 2015.
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengatakan percepatan sertifikasi tersebut merupakan upaya menciptakan sumber rakyat profesional yang bekerja sama dengan LPS.
"Jadi ketika MEA dimulai, boleh saja orang Thailand, Singapura, Malaysia ingin jadi pemimpin koperasi. Tapi mereka harus punya sertifikasi," ujarnya, Rabu malam (11/3/2015).
"Dengan demikian sumber daya manusia koperasi Indonesia bisa terjaga. Setiap orang harus disertifikasi, diikuti koperasinya juga nanti," lanjutnya.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi beserta anggotanya, Dekopin juga menyiapkan 3.000 pemandu yang dipadu dalam Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop). Lembaga tersebut akan menjadi penggerak koperasi Indonesia untuk menghadapi MEA.
Dekopin juga akan memperkuat SDM dengan memulai program database yang dimulai tahun 2015 ini.
Dengan database tersebut koperasi akan dipacu sehingga dari sekian puluh ribu KUD, Dekopin akan memberikan data-data ke pemerintah kelompok mana yang memenuhi syarat 5 aspek meliputi infrastruktur yang disiapkan oleh masing-masing pengurus. Selanjutnya koperasi tersebut akan diberi SK sekaligus ditunjuk sebagai pelaksana induk koperasi.
Selain itu, pihaknya mendesak pembentukan Keputusan Presiden mengenai koperasi sebagai pilar negara. Hal tersebut mengingat undang-undang yang ada selama ini masih belum mencerminkan kesejahteraan koperasi Indonesia.
"Menteri Koperasi dan seluruh anggota Dekopin harus meyakinkan presiden akan adanya Keppres yang berisikan koperasi sebagai pilar negara. Ini juga berkaitan dengan kebijakan keberadaan kementerian koperasi yang selama ini boleh ada atau tidak, padahal koperasi butuh kementerian ini," ujarnya.
Saat ini perkoperasian masih diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang dinilai masih ada beberapa kelemahan. Sebelumnya UU No.17 tahun 2012 tentang gerakan koperasi dibatalkan karena ada beberapa poin yang dinilai sangat lemah.
Menurut Nurdin, UU Koperasi yang berlaku sekarang belum memenuhi tuntutan UUD Pasal 33 ayat 1. Nurdin menyebutkan UU tersebut menyebabkan koperasi belum bertindak selayaknya kegunaan ekonomi kerakyatan.
"UU ini belum berpihak kepada koperasi. Untuk pasar bebas nanti koperasi harus jadi kantong-kantong ekonomi yang menyangkut kehidupan orang banyak. Semua kebijakan ekonomi sebaiknya dijalankan melalui koperasi," ujar Nurdin.
Nurdin menilai anggaran pemerintah yang ada sekarang sangat tidak berpihak pada koperasi di mana sangat dominan pada Kemenpora daripada Kementerian Koperasi.
Padahal, dia melanjutkan koperasilah yang dapat menyelamatkan masyarakat saat krisis, seperti yang terjadi pada zaman orde baru.
Sementara itu, Dekopin wilayah Jawa Barat segera melakukan sertifikasi terhadap 25.000 koperasi yang tercatat di Pemprov Jabar.
Ketua Dekopin Jabar Rulli Indrawan mengatakan jumlah koperasi di Jabar merupakan angka terbanyak se-Indonesia, namun secara kualitatif belum dapat dinilai kredibel.
"Koperasi di Jabar itu banyak yang dibuat sebagai praktik kolusi dengan pemerintah," ujarnya.
Dia melanjutkan 25.000 koperasi yang ada di Jabar terbagi atas tiga jenis. Pertama, sepertiganya koperasi yang dibentuk hanya untuk mendapatkan dana dari pemerintah. Sepertiga kedua merupakan koperasi yang berisikan penumpang gelap, yang hanya menghimpun dana milik masyarakat.
"Sepertiganya baru koperasi yang benar-benar koperasi, seperti koperasi pegawai, koperasi asosiasi pedagang, nelayan, dan yang lainnya," ungkap Rulli.
Kendati demikian, Rulli mengatakan secara kualitatif koperasi di Jabar cukup bagus, terutama yang tidak terjamah pemerintah.
Menurutnya, keanehan koperasi Jabar ialah kreativitas dan kemandirian tanpa akses bantuan pemerintah yang justru berkembang baik.
Dekopin juga merencanakan menggenjot sertifikasi setiap anggota koperasi di Jabar.
Menurut Rulli, hal tersebut agar koperasi di Jabar masih aman dari segala aspek yang mengacam. "Dengan demikian yang tidak berkepentingan tidak bisa masuk."
Dekopin Kebut Sertifikasi Koperasi
Dewan Koperasi Indonesia tengah melakukan percepatan sertifikasi anggota koperasi sebagai persiapan mengahadapi masyarakat ekonomi Asean 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana/Afif Permana
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Jelang Natal, Mayoritas Harga Pangan Merangkak Naik
22 menit yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
31 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
53 menit yang lalu