Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SVLK IKM Mebel, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Siapkan Rp33,2 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan Rp33,2 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu bagi industri kecil dan menengah (IKM) furnitur dan kerajinan.
Produsen mencontohkan pembuatan produk kayu daur ulang dalam pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (Iffina) 2015 di Parkir Timur Senayan, Sabtu (14/3)/Antara
Produsen mencontohkan pembuatan produk kayu daur ulang dalam pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (Iffina) 2015 di Parkir Timur Senayan, Sabtu (14/3)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan Rp33,2 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu bagi industri kecil dan menengah (IKM) furnitur dan kerajinan.

Direktur Bina Usaha Kehutanan Kemen LHK Dwi Sudharto mengatakan Kemen LHK memfasilitasi pelaksaan sertifikasi tersebut sembari memberikan pendampingan.  Fasilitasi dan percepatan SVLK ditujukan kepada IKM secara berkelompok. Dalam satu kelompok terdapat lima pelaku IKM.

"Dunia ingin yang seperti itu [legalitas kayu terjamin], tidak seperti zaman jahiliyah dulu. SVLK ini utamanya untuk tekan ilegal logging," ujar Dwi seusai Pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA), di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Fasilitasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang dilakukan Kemen LHK untuk kelompok IKM bermaksud mendorong dan mempercepat sertifikasi legalitan bahan baku kayu.

Program ini khusus untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) berkapasitas sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun dan IKM mebel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mencanangkan mulai 1 Januari 2016 seluruh perdagangan produk kayu diharapkan memenuhi standar SVLK. Sertifikasi ini diyakini mampu menjawab tren perdagangan internasional yang mewajibkan eksportir kayu dan produk kayu punya bukti legalitas bahan baku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper