Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) mulai didirikan di berbagai daerah. Hal ini merupakan upaya untuk mempermudah UMKM dalam mengakses permodalan pada perbankan atau lembaga keuangan non bank.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan sudah mulai banyak Pemerintah Daerah dan swasta di daerah yang menyadari pentingnya perusahaan penjaminan kredit daerah untuk meningkatkan kapasitas UMKM dengan mendorong akses para pengusahanya untuk mendapat layanan kredit perbankan.
"Sampai dengan Maret 2015 telah berdiri dan beroperasi sebanyak 15 PT Jamkrida. Beberapa daerah tersebut a.l. Jawa Timur, NTB, Bali, Sumatra Barat, Banten, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, dan lainnya," katanya, Jumat (20/3/2015).
Dia mengatakan telah terbentuk perusahaan penjamin daerah tetapi belum beroperasi yaitu PT Jamkrida DKI Jakarta, PT Jamkrida Kalimantan Barat, dan beberapa penjamin di daerah lain.
Menurutnya, PT Jamkrida DKI Jakarta menghadapi kendala karena karena menggunakan perusahaan daerah yang sudah ada sehingga tidak membuat Perda baru untuk menjalankan PPKD.
"Perda Penyertaan Modal Pemda DKI Jakarta telah menyiapkan Rp60 miliar modal disetor dari rencana Rp100 miliar atau 25% dari modal dasar Rp400 miliar."
Choirul menyadari masih ada beberapa daerah lain yang terkendala sejumlah hambatan terkait peraturan daerah. Namun, ke depan pihaknya mendorong lebih banyak daerah menyadari pentingnya pembentukan perusahaan penjamin kredit daerah.
Lembaga Penjaminan Kredit merupakan salah satu infrastruktur sektor finansial yang kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses kepada layanan perbankan bagi pengusaha golongan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memitigasi risiko kredit, dan meningkatkan fungsi intermediasi perbankan pada umumnya.
"Kehadiran lembaga penjaminan kredit bukan hanya merupakan isu nasional, tetapi juga merupakan isu yang berkembang di daerah," katanya.