Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat mendukung penuh upaya kalangan pekerja yang meminta dilakukannya revisi terhadap UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
"Kami berkomitmen segala sesuatu yang menjadi aspirasi masyarakat apalagi ini terkait dengan industrial, tentu akan kami dukung. Permintaan buruh untuk merevisi UU itu juga telah menjadi prioritas prolegnas 2015 ini,' kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon seperti dikutip dalam website resmi DPR, Senin (23/3/2015).
Menurutnya, UU tersebut memang layak untuk direvisi karena dinilai sangat memberatkan kalangan pekerja. Pasalnya proses penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan sangat terbelit-belit dan terkesan lebih menguntungkan perusahaan.
Dia menambahkan, biaya yang harus dikeluarkan dalam PPHI tidak murah. Jika perselisihan hanya berkisar angka Rp10 juta, imbuhnya, namun untuk proses penyelesaiannya malah menelan biaya berkali lipat dari yang dipermasalahkan.
"Belum lagi proses penyelesaiannya yang memakan waktu bisa bertahun-tahun. Oleh karena itu pimpinan DPR beserta komisi terkait lainnya seperti Komisi VI dan komisi IX akan membahas permasalahan yang sudah menjadi prioritas prolegnas ini. Kami yakin dalam periode ini akan selesai," tegasnya.
Rugikan Pekerja, DPR Dukung Revisi UU PPHI
Dewan Perwakilan Rakyat mendukung penuh upaya kalangan pekerja yang meminta dilakukannya revisi terhadap UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
6 jam yang lalu