Bisnis.com, BANDUNG— Pemerintah segera mengunci besaran ganti rugi bagi dua kelompok warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede, Sumedang.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan besaran nilai ganti rugi sudah dibahas pihaknya bersama Dirjen Pusat Sumber Daya Air (PSDA) pekan lalu. Pembahasan nilai ganti rugi terbaru ini seiring dengan proses menuju penggenangan yang ditargetkan dilakukan pada Juli mendatang.
“Besaran ganti rugi sudah kita tetapkan dan segera dikunci,” katanya di Bandung, Senin (23/3/2015).
Dalam keputusan terakhir besaran ganti rugi untuk kelompok I sebanyak 4.514 kepala kelurga (KK) mendapatkan Rp122,59 juta. Besaran ini berubah dari perhitungan Juni 2014 lalu yang hanya mendapatkan Rp 108,19 juta.
“Harga tanahnya naik, dulu Rp46 ribu per meter, Januari lalu ditaksir ulang dan hasilnya naik. Sudah ada kepastian,” katanya.
Sementara itu untuk kelompok II yang sebelumnya sudah mendapatkan ganti rugi secara penuh nilai santunan diberikan sebesar Rp29,36 juta. Kelompok II menurutnya paling banyak mendapatkan uang ganti rugi karena berjumlah 6.410 KK namun angkanya tidak berubah.
“Haknya sudah selesai tapi masih ada di lokasi genangan. Ini santunan paling tinggi sepanjang Indonesia merdeka,” ujarnya.
Menurutnya setelah finalisasi angka ganti rugi ini selanjutnya akan segera diterbitkan Peraturan Gubernur yang berisi tentang besaran dan nama-nama warga yang berhak mendapat ganti rugi. Pergub ini akan menjadi syarat sebelum ganti rugi dikunci di Kementerian Keuangan.
“Ini tidak akan berubah lagi, nanti akan dicairkan bersama-sama antara Pemprov, Kementerian PU dan BPKP,” katanya.
Seluruh ganti rugi akan diberikan pada warga terdampak secara tunai, dan pemerintah tak lagi menyediakan tanah dan bangunan pengganti seperti skema dua tahun lalu. Angka ganti rugi untuk kelompok I sendiri sudah sesuai dengan hitungan tanah seluas 300 meter persegi dan rumah type 36.
“Kalau dalam bentuk rumah rumit pelaksanaannya, warga paham dan memilih uang tunai,” katanya.
Heryawan memastikan sekali lagi besaran angka yang sudah ditetapkan di level Pemprov ini akan dikunci karena dananya sudah ada di APBN. Menurutnya penetapan tinggal menunggu rapat di tingkat pusat yang akan memastikan kapan waktu pencairan.
“Sudah dikunci, berubah [naik] ke atas boleh, ke bawah no,” ujarnya.
Dirjen PSDA Kementerian PU Pera Mudjiadi mengatakan setelah disepakati di level Pemprov Jabar, maka besaran angka dan warga yang berhak akan kembali dirapatkan di Menteri Perekonomian. Atas dasar rapat di Menko nantinya Menteri PU Pera akan membuat usulan angka ganti rugi ke Menteri Keuangan. “ Nanti dari keuangan anggarannya karena menurut Perpres, Kemenkeu yang koordinir,” katanya.
Pihaknya berharap proses pencairan bisa berlangsung sesegera mungkin, namun saat ini DIPA APBN 2015 sendiri menurutnya belum turun. Alokasi ganti rugi yang naik Rp60 miliar sendiri menurut Mudjiadi sudah ada, namun masih dibintangi di DIPA. “Perkiraan kami awal bulan [April] selesai. Kami tungggu Pergubnya selesai,” ujarnya.
Dalam hitungannya, proses pencairan ganti rugi bisa dilakukan sebelum akhir April meski proses penggenangan masih lama. Menurutnya percepatan pemberian ganti rugi akan segera menyelesaikan masalah sosial di lokasi penggenangan Waduk Jatigede. “Kalau makin lama dibiarkan akan membengkak dan makin rumit. Kita kerja,” katanya.
Di Institut Teknologi Bandung, Senin (23/3) Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono memastikan pihaknya akan segera membayarkan uang ganti rugi, sehingga pada Juli 2015 mendatang lokasi sudah bisa ditutup untuk penggenangan. “Mudah-mudahan sudah bisa kita bayarkan bulan-bulan ini. Ini masalah sosial untuk Jatigede,” ujarnya.
Menurutnya penuntasan Waduk Jatigede akan menjadi bagian dari pembangunan 49 waduk di Indonesia.