Bisnis.com, BANDUNG--Kalangan nelayan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan segera disahkan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Maka dari itu, presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta DPR harus duduk bersama untuk pengesahannya.
Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana mengatakan RUU tersebut penting disahkan karena masalah klasik dari hulu ke hilir yang dialami nelayan tradisional hingga kini belum terselesaikan.
Sejumlah permasalahan itu antara lain nelayan kian sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk melaut, keterbatasan modal, hingga tidak mampu bersaingnya nelayan tradisional dengan kapal besar di wilayah pesisir sehingga mengurangi tangkapan ikan.
"Selama ini sektor perikanan tangkap bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang dan pengalokasian anggaran yang sesuai kebutuhan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2015).
Menurutnya, jika RUU tersebut tidak disahkan maka akan semakin melemahkan daya saing nelayan tradisional dalam kompetisi regional maupun global, di antaranya saat Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
"Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di dalam negeri," ujarnya.
Budi menyebutkan anggaran kelautan dan perikanan pada tahun lalu yang mencapai Rp 5,6 triliun hanya 0,01% yang digunakan untuk pengembangan usaha penangkapan ikan dan pemberdayaan nelayan skala kecil.
"Jadi kalau ada aturan setingkat undang-undang maka anggaran bagi nelayan bisa lebih besar," katanya.
Budi juga menyoroti masalah kewajiban nelayan menggunakan jaring yang ramah lingkungan. Akan tetapi, lanjutnya, peraturan itu tidak menjelaskan maksud jaring ramah lingkungan.
"Sebenarnya aturan itu bagus diterapkan oleh pemerintah, namun peralatan apa saja yang masuk jenis ramah lingkungan. Sayangnya, pemerintah tidak menyebutkan contohnya sehingga membingungkan kalangan nelayan.
RUU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan Agar Disahkan
Kalangan nelayan mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan segera disahkan guna meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu