Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan investigasi terhadap petugas dan pejabat KKP menyusul adanya laporan pungutan liar yang kerap dilakukan oknum petugas di Pulau Benjina, Kepualaun Aru, Maluku.
Pungutan liar ini terkuak sejak terbukanya kasus perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources terhadap anak buah kapal (ABK) kapalnya berdasarkan laporan investigasi Associated Press (AP) berjudul Are Slaves Cacthing the Fish You Buy.
Dari informasi yang beredar, pungutan liar kerap dilakukan oleh oknum pengawas dari KKP di Benjina yang juga diberikan langsung kepada salah satu pejabat eselon I KKP.
Inspektorat Jenderal KKP Andha Fauzie Miraza mengatakan dari hasil investigasi ini dapat ditentukan apakah kasus ini akan dibawa ke penegak hukum atau hanya dikenakan sanksi kepegawaian.
“Kalau hukuman pegawai itu ada tiga. Bisa dengan surat teguran. Yang paling berat itu dipecat. Dipecat dari PNS,” katanya saat konferensi pers mengenai sikap tegas KKP terhadap kasus perbudakan, Selasa (7/4/2015).
Sebelumnya, tersebar kabar oknum pengawas perikanan mewajibkan setiap kapal yang mengajukan Surat Laik Operasi (SLO) membayar Rp250.000.
Andha pun membenarkan bahwa selama ini pungutan liar kerap dilakukan oleh petugasnya. Namun, pihaknya tidak bisa menindak hal tersebut sebab belum ada laporan dan bukti yang kuat.