Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menutup izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Di bawah PBR sendiri terdapat tiga anak perusahaan lainnya, yaitu PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari.
Sebelumnya, KKP sendiri telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik PBR ini. Dari data Satgas Anti Illegal Fishing, jumlah kapal penangkap yang terdaftar sebanyak 96 kapal, sedangkan kapal pengangkutnya sebanyak 5 kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal-kapal milik PBR merupakan kapal eks Thailand. Sejak dimiliki PBR, kapal-kapal eks Thailand ini berubah nama menjadi KM Antasena.
" Kami kirim surat ke BKPM untuk menutup. Untuk mencabut SIUP-nya. Kita akan minta kepada polisi masuk, begitu terbukti seharusnya kepolisian juga meminta untuk imigrasi cekal dan sebagainya," katanya saat konferensi pers mengenai tindak lanjut Illegal Fishing, Rabu (8/4/2015).
Susi menambahkan pihaknya menggunakan landasan Undang-undang No.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam melakukan pencabutan SIPI dan SIKPI. Selain itu, dengan UU ini juga KKP melakukan penyitaan hasil tangkapan ikan yang dimiliki PBR Grup.
Tindakan tegas terhadap PBR dari KKP bermula dari laporan investigasi Associated Press (AP) berjudul Are Slaves Cacthing the Fish You Buy? Dalam laporan tersebut, PBR diduga melakukan tindakan perbudakan terhadap ABK kapalnya.
Dari laporan ini, Susi Pudjiastuti memerintahkan satgas dan jajaran KKP terkait untuk menelusuri kasus tersebut terkait dengan indikasi illegal fishing yang dilakukan PBR.