Bisnis.com, JAKARTA-- Satgas Anti Illegal Fishing sudah melakukan analisis dan evaluasi (anev) ke lapangan terhadap PT Pusaka Benjina Resources (PBR), perusahaan yang terindikasi melakukan tindakan perbudakan dan illegal fishing.
Dari data Satgas Anti Illegal Fishing, kapal milik PBR sendiri terdapat 101 kapal yang terdiri dari 96 kapal penangkap dan 5 kapal pengangkut.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan sebelum dimiliki PBR, 96 kapal PBR ini merupakan milik tiga perusahaan perikanan di Thailand, yaitu Silver Sea Fishery, Thai Hong Huad, dan Ocean Research Fishery.
Hingga saat ini, lanjutnya, satgas masih mendalami apakah ketiga perusahaan Thailand tersebut masih berkaitan dengan PBR yang beroperasi di Indonesia.
"Diduga fungsinya hanya agen saja atau broker. Powerfull-nya ya tiga perusahaan ini. Kalau perlu kita cek ke Thailand," katanya saat ditemui Bisnis.com, Rabu (8/4/2015).
Lebih lengkap, dalam hasil temuan anev yang dilakukan Satgas Anti Illegal Fishing kepada PBR, didapatkan sejumlah temuan. Di antaranya, alur keuangan perusahaan terindikasi kuat langsung dari Thailand, perusahaan hanya menjadi broker izin usaha perikanan, pemalsuan dokumen kapal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi, dan hasil tangkapan tidak dilaporkan dengan benar.
Kemudian, ada indikasi praktik perbudakan atau kerja paksa, pemalsuan dokumen ABK, human trafficking, penggunaan ABK asing, indikasi penyiksaan terhadap tenaga kerja, serta diskiriminasi penggajian dan hak-hak karyawan lainnya.
Selain itu, satgas juga mengindikasikan adanya potensi kriminal lainnya, seperti prostitusi, pembunuhan dan penyakit, serta adnaya potensi kerugian negara.