Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Limbah di Priok Harus Diajukan 2 Hari Sebelum Kapal Sandar

Permohonan pelayanan pembongkaran limbah kapal di Pelabuhan Tanjung Priok harus di ajukan oleh perusahaan pelayaran ataupun agen kapal yang mewakilinya paling lambat 2 hari (2x24) jam sebelum kapal sandar.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan pelayanan pembongkaran limbah kapal di Pelabuhan Tanjung Priok harus di ajukan oleh perusahaan pelayaran ataupun agen kapal yang mewakilinya paling lambat 2 hari (2x24) jam sebelum kapal sandar.

Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok-anak usaha Pelindo II, Ari Henryanto mengatakan ketentuan itu berlaku mulai 1 Mei 2015, termasuk permohonan pengambilan limbah kapal dari fasilitas pengolahan limbah kapal atau reception facilities (RF) Pelabuhan Priok juga harus diajukan maksimal 2x24 jam sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

"Kami sudah memberitahukan kepada seluruh pengguna jasa termasuk perusahaan pelayaran,agar memberitahukan jauh-jauh hari untuk kegiatan pembuangan limbah kapalnya di Fasilitas RF pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis.com,hari ini, Kamis (9/4/2015).

Ari menyatakan hal itu menanggapi adanya tiga kapal asing yang tidak terlayani kegiatan pembuangan limbah kapalnya di Pelabuhan Priok, karena pengajuan permohonan layanan RF yang disampaikan ketiga pelayaran tersebut sangat mepet, atau mendadak.

"Makanya ke depan, semua kapal harus terjadwal dengan baik termasuk untuk kegiatan pelayanan pembuangan limbah kapal di pelabuhan,"paparnya.

Dia mengatakan saat ini juga sedang dilakukan penataan didermaga fasilitas RF Tanjung Priok agar kapal tongkang pembawa limbah yang dioperasikan pelabuhan Priok bisa lebih leluasa melakukan manuver.

Saat ini, kata dia, di sekitar dermaga fasilitas RF tersebut terdapat banyak kapal perang milik TNI AD,sehingga seringkali di area sandar kapal dan lalu lintas kapal tongkang pengangkut limbah kesulitan bergerak cepat untuk melayani permintaan pengangkutan/pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal-kapal yang sandar di pelabuhan Priok.

"Kami sedang tata dan kordinasikan dengan instansi TNI AD di Pelabuhan Priok untuk kelancaran layanan pembuangan limbah kapal di pelabuhan,"paparnya.

Ari juga mengharapkan semua pengguna jasa mematuhi aturan layanan RF di Priok dengan pengajuan permohonan layanan tersebut maksimal dua hari sebelum kapal sandar. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper