Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Tindaklanjuti Rekomendasi KKP Soal Benjina

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  terhadap pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pencabutan izin penanaman modal suatu perusahaan diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“Dalam UU No. 25 Tahun 2007 dan Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM. Kita akan menggunakan pedoman dalam peraturan tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait PT PBR,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (9/4).

Dia menambahkan sanksi pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.

Lebih lanjut, Franky menjelaskan dalam Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal tertentu, seperti pencemaran lingkungan atau keadaan lainnya yang membahayakan keselamatan masyarakat, penerapan sanksi dapat dilakukan secara langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal inilah yang akan menjadi pedoman BKPM dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Ibu Menteri KKP terkait PBR,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memberikan surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menutup izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Di bawah PBR sendiri terdapat tiga anak perusahaan lainnya, yaitu PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari.

PBR diduga telah melakukan tindakan perbudakan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK)-nya. Selain itu, dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) tim satgas anti illegal fishing juga telah didapatkan beberapa temuan pelanggaran, seperti alur keuangan perusahaan terindikasi kuat langsung dari Thailand, perusahaan hanya menjadi broker izin usaha perikanan, pemalsuan dokumen kapal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi, dan hasil tangkapan tidak dilaporkan dengan benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper