Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengawal pencairan klaim asuransi terhadap dua orang TKI asal Jawa Tengah yang meninggal, yakni Bambang Sugiarto dan Wasilah Binti Harun.
Dikutip dari website resmi BNP2TKI, Senin (13/4/2015), klaim asuransi tersebut diberikan oleh konsorsium Proteksi TKI kepada masing-masing ahli waris.
Adapun, klaim asuransi diberikan senilai Rp55 juta yang terdiri dari santunan meninggal dunia senilai Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.
Bambang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 8 Agustus 2014 saat bekerja di Korea Selatan. Pria asal Kendal ini bekerja sebagai operator di Korea Selatan sejak 10 Desember 2013.
Sementara Wasilah, yang bekerja sebagai PLRT di Singapura ini juga meninggal karena sakit. BNP2TKI mendapatkan pengaduan kasus TKI Wasilah ini melalui KBRI Singapura yang melaporkan adanya TKI yang meninggal dunia di Singapura.
Konsorsium Proteksi Bayar Klaim 2 TKI Meninggal
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengawal pencairan klaim asuransi terhadap dua orang TKI asal Jawa Tengah yang meninggal, yakni Bambang Sugiarto dan Wasilah Binti Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
46 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Prabowo Minta Setop Proyek Jalan Tol, Kementerian PU Bilang Begini
30 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
46 menit yang lalu