Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau khawatir atas keputusan pemerintah menetapkan Pungutan Ekspor kepada eksportir crude palm oil (CPO) sebesar US$50 per ton dan US$30 per ton untuk produk turunannya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher mengatakan ketentuan PE itu akan memukul para petani kelapa sawit karena berada pada sektor paling hulu dari mata rantai bisnis minyak kelapa sawit.
"Kebijakan pewajiban beban ekspor pada produk CPO akan menjadi biaya baru yng harus dikeluarkan pengusaha, kami khawatirkan ujung-ujungnya ini akan dibebankan kepada petani," katanya Rabu (15/4).
Beban itu, paparnya, bisa berupa sikap pengusaha CPO yang akan menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang selama ini dipasok para petani.
Pihaknya mengharapkan perusahaan tidak melakukan hal ini, karena petani sudah cukup menanggung kerugian dan iimpitan ekonomi akibat harga TBS yang terus mengalami pelemahan pada awal 2015.
Meski pemerintah telah menegaskan dana pungutan yang dibebankan saat ekspor CPO itu akan dikembalikan dalam bentuk subsidi bahan bakar nabati, ketentuan itu tetap memberikan pengaruh besar kepada para petani kelapa sawit.
Menurut data Dinas Perkebunan Riau, harga rerata bulanan CPO pada 2015 hanya senilai US$678,5 per ton atau anjlok 20% dari periode yang sama tahun sebelumnya yakni senilai US$903,4 per ton.
Pemprov Riau Cemaskan Dampak Aturan Pungutan Ekspor CPO
Pemerintah Provinsi Riau khawatir atas keputusan pemerintah menetapkan Pungutan Ekspor kepada eksportir crude palm oil (CPO) sebesar US$50 per ton dan US$30 per ton untuk produk turunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium