Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk menghentikan secara permanen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Selama ini pengiriman TKI ke Arab masih dimoratorium atau diberhentikan sementara.
Alasan pemerintah harus menghentikan permanen adalah karena Arab merupakan negara yang tidak mau meratifikasi konfensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya.
"Pemerintah Indonesia harus menghentikan secara permanen pengiriman TKI ke Arab Saudi," kata Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, berdasarkan pasal 27 UU no 39 tahun 2004 maka seharusnya pemerintah tidak menempatkan buruh migran ke negara yang tidak memiliki peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Menurutnya, pemerintah harus segera mereview negara-negara penempatan yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum dan segera menghentikan pengiriman TKI ke negara yang tidak memiliki instrumen perlindungan hukum tersebut.
"Penghentian pengiriman harus disertai dengan pengawalan dan pengawasan agar tidak terjadi pengiriman buruh migran secara ilegal," ujarnya.
Pengiriman TKI ke Arab Harus Dihentikan Permanen
Pemerintah diminta untuk menghentikan secara permanen pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 detik yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
22 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
44 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
1 jam yang lalu