Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah organisasi meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai jaminan legalitas produk kayu dari hulu hingga hilir.
Permintaan ini diungkapkan menyusul adanya pernyataan dari Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) bahwa Presiden telah menyetujui pemberlakuan SVLK hanya untuk produk hulu, tidak untuk hilir, seperti mebel dan kerajinan.
Ketua bidang pengkajian regulasi dan hubungan antarlembaga DPP Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Widayati Soetrisno mengatakan bila SVLK dihapuskan untuk industri mebel, akan bermasalah dengan negara tujuan ekspor mebel.
Pasalnya, selama ini SVLK diyakini sebagai instrumen yang menjamin bahwa produk kayu yang dikirimnya bukan dari hasil illegal loging.
"Kalau tidak nanti bisa seperti dulu lagi, banyak protes dari NGO [Nongovernment Organization] luar negeri. Nanti banyak pengusaha yang tidak disiplin ekspor. Kualitas tidak diperhatikan, banyaklah," katanya usai konferensi pers mengenai SVLK, Jumat (17/4/2015).
Dia menambahkan penerapan SVLK ini memang dirasa tidak mudah. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mempermudah proses pembuatan sertifikat SVLK dibandingkan menghapusnya.
Widayati menjelaskan beberapa hal yang dirasa masih sulit adalah saat proses sebelum pengajuan SVLK, seperti Amdal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan izin gangguan (HO).
Setelah itu, lanjutnya, saat pengajuan SVLK pun perlu mengikuti level internasional yang sudah ditetapkan.
"Yang tidak pernah perbaiki kualitas pasti sulit mencapai syarat itu," ujarnya.
Anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Mardi Minangsari mengatakan bila Jokowi benar-benar akan menghapus kebijakan ini untuk sektor hilir, berarti dia telah mencederai proses partisipatif dalam membangun SVLK.
"SVLK merupakan alat untuk memastikan kepatuhan para pemegang izin dan pelaku usaha pada peraturan dan perundangan yang berlaku, dari hulu sampai hilir, melalui skema verifikasi legalitas kayu dan pengelolaan hutan lestari," katanya.