Bisnis.com, JAKARTA--Penanganan kasus PT Pusaka Benjina Resources (PBR) diserahkan seluruhnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri KP No.3/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurutnya, sejak peraturan tersebut berlaku BKPM hanya mendapat pelimpahan izin usaha pembudidaya ikan.
"Itu yang diserahkan. Artinya penangkapan ini tidak diserahkan. Dulu kami yang keluarkan tapi sudah diambil alih oleh KKP," katanya usai menutup acara Tropical Landscapes Summit 2015, Selasa (28/4/2015).
Dia menambahkan pengambilalihan izin usaha penangkapan oleh KKP juga berlaku untuk penanaman modal asing (PMA). Oleh karena itu, lanjutnya, BKPM tidak memiliki wewenang mencabut izin usaha PBR.
Franky mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui sebuah surat yang dikirimkan pada Senin (27/4) kemarin.
Hingga saat ini, dia mengatakan belum mendapat respon dari KKP terkait surat itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, KKP perlu mengecek kembali kewenangan atas pencabutan izin usaha sebagaimana yang diinginkannya.
Franky sendiri mengatakan pihaknya mendukung langkah KKP dalam menata usaha di sektor perikanan. Bahkan, lanjutnya, dia dan Susi telah sepakat mendorong pembukaan investasi baru di tempat yang diperuntukkan.
Sebelumnya, Susi merekomendasikan BKPM untuk mencabut izin usaha grup PBR. KKP juga telah mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal-kapal milik PBR.
Dari data Satgas Anti Illegal Fishing, jumlah kapal penangkap yang terdaftar sebanyak 96 kapal, sedangkan kapal pengangkutnya sebanyak 5 kapal.
PBR merupakan perusahaan perikanan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. PBR memiliki tiga anak perusahaan yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara, dan PT Pusaka Bahari.
PBR diduga telah melakukan tindakan perbudakan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK)-nya. Selain itu, dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) tim satgas anti illegal fishing juga telah didapatkan beberapa temuan pelanggaran, seperti alur keuangan perusahaan terindikasi kuat langsung dari Thailand, perusahaan hanya menjadi broker izin usaha perikanan, pemalsuan dokumen kapal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi, dan hasil tangkapan tidak dilaporkan dengan benar.
Hingga tadi pagi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasti mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk mencabut izin usaha PBR.
"Tunggu saja, kalau bukti perbudakan atau apa kan sudah jelas ditulis media semua, itu 600 orang yang dikembalikan apa itu kan," katanya.
Dia memastikan perusahaan ini tidak akan lagi bisa beroperasi. "Mau kerja apa, punya SIUP tidak punya izin tangkap mau kerja apa," ujarnya.