Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM SEJUTA RUMAH: Pemprov Jateng Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyediaan rumah susun sewa bagi pekerja.
Prosedur layanan BPJS
Prosedur layanan BPJS

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyediaan rumah susun sewa bagi pekerja.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menuturkan penyediaan perumahan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan buruh.

“Negara sudah ambil bagian pada pendidikan dan kesehatan, melalui kartu pintar dan kartu sehat. Lalu ada juga akomodasi, yakni perumahan. Kemudian sisa transportasi untuk buruh,” katanya di sela-sela groundbreaking program satu juta rumah, Rabu (29/4/2015).

Ganjar menuturkan pemenuhan empat faktor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial, antar buruh dan pengusaha. “Dan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat, karena stabilitas bisa kita jaga bersama-sama.”

Sebagai informasi, hingga 2014 di Jawa Tengah terdapat 22.403 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 1.249.434.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program khusus bagi para pekerja pada 2015 akan merealisasikan sejumlah pembangunan 24 twin tower rusunawa di enam lokasi.

“Di Semarang akan dibangun rusunawa sebanyak dua twin tower dengan volume 200 kamar dan daya tampung sekitar 800 pekerja di kompleks asrama transito,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut, yang menjadi bagian dari program nasional satu juta rumah, merupakan salah satu skema yang diterapkan pemerintah untuk terus menekan  biaya atau pengeluaran para pekerja.

Pasalnya, selama ini 30%-40% upah pekerja dialokasikan untuk biaya perumahan.

“Sehingga nantinya ketika kita mendiskusikan persoalan kesejahteraan para pekerja tidak melulu mengenai soal upah,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper