Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Akan Inspeksi Angkutan Penyebrangan

Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pengawasan Standar Pelayanan Minimum pada angkutan penyeberangan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BOGOR- Kementerian Perhubungan akan mengintensifkan pengawasan Standar Pelayanan Minimum pada angkutan penyebrangan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Pengetatan pengawasan dan inspeksi mendadak sebelumnya telah dilakukukan pada angkutat jalan raya secara serentak di enam terminal tipe A di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengugkapkan pihaknya tengah menunggu persetujuan Menhub Ignasius Jonan untuk melakukan inspeksi serempak di berbagai pelabuhan penyeberangan.

"Selain bertujuan meningkatkan pengawasan, kami juga ingin mengetahui secara riil terkait standar keselamatan kapal penyeberangan," ungkapanya, Rabu (29/4/2015).

Dia melanjutkan, jika Menhub Jonan menyetujui, pihaknya segera melakukan inspeksi serentak di berbagai pelabuhan penyeberangan.

Menurutnya, selama ini pengawasan standar pelayanan keselamatan angkutan penyeberangan dilakukan oleh Otoritas Penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dan telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, jajarannya ingin melakukan inspeksi agar lebih memastikan pelaksanaan standar pelayanan dan keselamatan.

Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Nana Budimilyuni mengatakan pihaknya siap untuk diinspeksi oleh Kemenhub selaku regulator.

"Aspek keselamatan itu penting sehingga kami siap untuk selalu diawasi," ujarnya.

Inspeksi serentak itu meniru pelaksanaan inspeksi angkutan jalan raya yang dilakukan Februari lalu.

Hasilnya, 48% bus antarkota antarprovinsi tidak memenuhi standar keselamatan.

Bus-bus itu tidak diperbolehkan berangkat sampai memenuhi standar keselamatan seperti buku panduan penumpang, sabuk keselamatan, atau ban tidak boleh berjenis vulkanisir.

Adapun sejumlah item yang menjadi objek pemeriksaan meliputi sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, ban, tanggap darurat seperti alat pemecah kaca, bagian badan kendaraan, serta sistem kemudi.

Item pemeriksaan sistem penerangan khususnya lampu belakang yang tidak terkualifikasi paling banyak menjadi temuan tim pemeriksa. Selain itu ada juga komponen lain seperti panduan penumpang, sabuk keselamatan dan penggunaan ban vulkanisir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper