Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian optimis nilai investasi pada industri elektronika dan telematika pada 2015 mencapai US$4,5 miliar dengan US$300 juta di antaranya berasal dari sektor telepon selular.
Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, mengatakan optimisme tersebut seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 18/2015 terkait fasilitas keringanan pajak atau tax allowance yang telah mendongkrak komitmen investasi di sektor ini.
Kendati penjualan elektronika dan telematika pada tahun lalu turun 15%, tetapi realisasi investasi terus meningkat. Misalnya Samsung yang telah berinvestasi senilai US$50 juta. Peningkatan investasi di sektor ini diperkirakan mencapai 20% setiap tahunnya, katanya di Jakarta, (4/5).
Dia mengatakan investor menyambut positif sejumlah kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya pada kemudahan tax allowance dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20% untuk alat dan perangkat telekomunikasi dan subscriber station.
Sejumlah perusahaan telepon selular dunia menurutnya telah mengutarakan niat untuk menyusul Samsung mendirikan lini produksi di Indonesia. Perusahaan tersebut seperti Oppo, Haier dengan mengganden Smartfren dan lainnya.
Target realisasi investasi pada tahun ini, tuturnya, meningkat US$500 juta dari tahun lalu yang mencapai US$4 miliar. Dengan demikian, realisasi investasi pada sektor ini ke depan akan digerakkan oleh industri telepon selular.
Warsito mengatakan pasar telepon selular Indonesia saat ini mencapai 70 juta unit per tahun. Oleh karena itu pemerintah menargetkan kapasitas produksi industri dalam negeri dapat mencapai 35 juta unit per tahun ketika peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait TKDN 20% diberlakukan pada 2017.
Dia mengatakan Kemenperin juga telah mengusulkan kepada Kemenkominfo untuk memasukkan persyaratan penggunaan international mobile equipment identity (IMEI) control dalam sistem pengamanan ponsel 4G LTE guna memberikan perlindungan kepada konsumen dari ponsel illegal.
Penerapan IMEI control selain melindungi konsumen juga dapat meningkatkan realisasi investasi. Dalam penerapannya, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia secara otomatis tidak dapat digunakan, sehingga permintaan ponsel dalam negeri akan meningkat, katanya.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan ponsel 4G LTE pada 2017, realisasi investasi di dalam negeri pada tahun ini dan tahun depan untuk ponsel jenis smartphone akan melonjak. Pasalnya, saat ini pangsa pasar produk smartphone dalam negeri baru mencapai 30% jauh lebih rendah dari pasar future phone yang mencapai 70%.