Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan rancangan undang-undang lembaga pembiayaan pembangunan industri paling cepat dijadikan program legislasi nasional 2016 atau 2017.
Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, mengatakan Kemenperin menetapkan modal awal lembaga pembiayaan industri sedikitnya Rp15 triliun dengan posisi sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Penyertaan modal Rp15 triliun itu tergolong sedikit, karena kebutuhan pembangunan industri lebih besar dari itu. Dahulu kami hitung setidaknya modal awal Rp40 triliun, namun atas pertimbangan keuangan negara yang tengah tertekan, maka kami turunkan, katanya di Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Dia mengatakan modal awal lembaga ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dana hibah dan penerbitan surat berharga.
Berdasarkan rencaja pembangunan industri yang telah disusun, hingga 2020 Indonesia membutuhkan investasi senilai Rp600 triliun. Investasi ini diharapkan berasal dari industri hulu, perantara dan kecil menengah.
“Kita sangat membutuhkan pembiayaan untuk industri hulu dan perantara. Struktur industri kita banyak kekosongan di hulu dan perantara. Untuk industri hilir relatif sudah berjalan dengan baik,” katanya.
Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan lembaga pembiayaan ini akan memiilki landasan hukum serta regulasi tersendiri dengan supervisi dan pengawasan dari Kemenperin serta Otoritas Jasa Keuangan.
Penyertaan modal bersumber dari APBN, penerbitan surat berharga dan pinjaman dari dalam maupun luar negeri. Lembaga ini akan meningkatkan pembiayaan industri yang kompetitif dan mendorong pencapaian sasaran pembangunan industri dalam rencana induk pembangunan industri nasional.