Bisnis.com, JAKARTA -- Manufaktur dan perbankan menjadi sektor yang paling banyak melakukan pelanggaran ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga kerja asing.
Pelanggaran yang dilakukan adalah kedua sektor tersebut sering menggunakan jasa pekerja asing di bagian yang sehaursnya bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia.
"Kalau manufaktur mayoritas, selain itu juga perbankan. Itu sementara ini yang kami temukan," kata Pelaksana tugas Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya kepada Bisnis.com, Kamis (7/5/2015).
Dia menjelaskan, ada beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk diisi oleh pekerja asing. Namun kedua sektor ersebut sering abai terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh pekerja asing adalah personnel director, industrial relation manager, human resource manager, personnel development supervisor, personnel recruitment supervisor, personnel placement supervisor, employee career development supervisor, personnel declare administrator, dan chief executive officer.
Selain itu, personnel and careers specialist, personnel specialist, career advisor, job advisor, job advisor and counseling, employee mediator, job training administrator, job interviewer, job analyst, dan occupational safety specialist.
"Kami akan awasi terus sehingga aturan yang telah ditetapkan bisa dipatuhi," tegasnya.