Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengelolaan kawasan pedalaman dan perbatasan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan kewenangan itu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat di kawasan pedalaman dan perbatasan.
“Sekarang seluruh provinsi yang memiliki daerah perbatasan belum diberikan kewenangan untuk mengelola. Misalnya saja imigrasi, bea cukai, karantina, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan masih kewenangan pusat,” katanya dalam laman Badan Pembangunan Perbatasan Daerah Kaltim, Kamis (7/5/2015).
Dia mengatakan dengan terbitnya UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah, seharusnya pemerintah pusat juga memberikan kewenangan penuh kepada pemda untuk mengelola perbatasan dan pedalaman.
“Oleh karena itu kami minta agar pemerintah pusat kiranya bisa memberikan kewenangan penuh untuk mengelola daerah perbatasan".
Awang juga meminta agar gubernur diberikan kewenangan penuh untuk mengelola kawasan pedalaman dan perbatasan.
Menurutnya, pengelolaan kawasan tersebut harusnya dilakukan oleh gubernur yang tak lain adalah orang daerah yang mengetahui pembangunan daerahnya sendiri.
“Kalau kurang percaya dengan gubernur ya silahkan bentuk UPT Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di daerah. Silahkan pegang dananya, yang penting programnya ya yang diusulkan daerah bersangkutan," ujarnya.
DAERAH PERBATASAN: Pemerintah Pusat Didesak Limpahkan Kewenangan ke Pemda
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pemerintah pusat agar kewenangan pengelolaan kawasan pedalaman dan perbatasan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium