Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah telah menyiapkan tiga paket kebijakan bagi pelaku jasa konstruksi nasional dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional dan peningkatan daya saing menyambut era MEA.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono mengatakan tiga paket kebijakan tersebut adalah kebijakan yang terkait rantai pasok jasa konstruksi, kebijakan yang terkait segmentasi pasar usaha jasa konstruksi, dan kebijakan yang terkait dengan pemaketan pekerjaan konstruksi.
“Dengan demikian, pelaku usaha jasa konstruksi kita akan siap bersaing,” katanya seperti dikutip dari lama resmi Kementerian PU-Pera, Jumat (29/5/2015).
Kebijakan terkait rantai pasok jasa konstruksi menurutnya adalah upaya untuk mendorong lebih banyak badan usaha jasa konstruksi (BUJK) general agar menjadi lebih terspesialisasi. Pemerintah akan mendorong BUJK spesialis untuk memiliki keahlian dalam teknologi tertentu dan dapat menyelesaikan sebagian pekerjaan konstruksi sesuai dengan keahliannya.
Lalu, kebijakan terkait segmentasi pasar adalah membatasi BUJK berkualifikasi besar untuk menggarap paket proyek konstruksi bernilai di bawah Rp50 miliar.
Paket pekerjaan konstruksi bernilai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar dipersyaratkan hanya untuk BUJK berkualifikasi menegah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat.
Sementara itu, kebijakan terkait pemaketan pekerjaan konstruksi adalah kebijakan regrouping paket pada TA 2016 menjadi 50% dari jumlah paket TA 2015. Tahun ini, jumlah paket proyek konstruksi di Kementerian PU-Pera mencapai 13.642 paket.
“Tentunya kebijakan pemaketan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keterlibatan kontraktor kualifikasi kecil dna menengah dalam suatu sistem rantai pasok,” kata Taufik.