Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan akan menyiapkan beberapa upaya untuk mengantisipasi kekhawatiran kriminalisasi terhadap kalangan pelaku jasa konstruksi nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono mengatakan akhir-ahir ini semakin meningkat kasus-kasus di bidang konstruksi yang semula bersifat perdata menjadi pidana.
Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah upaya. Upaya tersebut di antaranya adalah revisi perpres tentang pelelangan yang diperkirakan selesai maksimal Juli 2015, perubahan atau pergantian kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) pada Agustus 2015, dan penyusunan Perubahan UU Jasa Konstruksi No. 18/1999 melalui inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Iskandar Z. Hartawi berharap agar pemerintah melindungi dan memberi kepastian hukum kepada para pelaku konstruksi nasional, terutama anggota Gapensi.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak terjadi kriminalisasi terhadap anggota Gapensi di seluruh Indonesia yang meresahkan dan menurunkan semangat membangun konstruksi,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PU-Pera, Jumat (29/5/2015).
Iskandar berharap kejelasan peraturan segera diusahakan pemerintah demi kepastian hukum di bidan konstruksi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tengah menyusun Instruksi Presiden untuk memberikan payung hukum percepatan proyek-proyek infrastruktur dan menghindari kriminalisasi terhadap pejabat dan perusahaan pelaksana proyek.
Sofyan mengatakan sebagian pejabat dan pengusaha merasa takut untuk mempercepat proyek infrastruktur dan meminta payung hukum.
“Kita selesaikan [impres] bulan-bulan ini,” katanya, Selasa (26/5/2015).