Bisnis.com, LEBAK - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) diminta meninjau kembali keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, karena perilaku mereka jorok, yaitu buang air besar di sembarangan tempat.
"Kami berharap izin bekerja para TKA asal Tiongkok itu dicabut," kata Sarip, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Jumat (26/6/2015).
Ia mengatakan semestinya para TKA tersebut bekerja di Indonesia dengan baik dan profesional sehingga dapat diterima masyarakat.
Namun, tenaga asing dari China yang bekerja pada infrastuktur pabrik semen itu tidak sepatutnya buang air besar (BAB) di sembarangan tempat. "Sebab BAB di sembarangan tempat bisa menimbulkan penyebaran penyakit menular," katanya.
Apalagi, saat ini memasuki musim kemarau sehingga berpotensi menyebarkan penyakit diare dan penyakit berbahaya lainya. Biasanya, kata dia, penyakit itu ditularkan melalui gigitan lalat setelah menyantap tinja.
Karena itu, pihaknya meminta Kemenaker bertindak tegas jika perlu dilakukan pencabutan izin bekerja. Selain itu juga Kepolisian dan Keimigrasian melakukan razia para TKA dari China tersebut. "Kami yakin para TKA itu ilegal karena tidak menaati peraturan yang berlaku di Tanah Air, terlebih mereka tidak bisa menulis dan membaca," katanya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Pamungkas Soleh Majid mengatakan perilaku TKA dari China itu kemungkinan di negara asalnya tidak memiliki pendidikan yang baik.
Sebab prilaku buruk dengan BAB di sembarangan tempat itu tentu tidak mengetahui kesehatan dan kebersihan. "Kami khawatir jika tidak dilakukan tindakan maka berpotensi penyakit menular yang membahayakan keselamatan masyarakat sekitar," katanya.
Menurut dia, lokasi pembangunan pabrik semen itu kondisinya hutan dan tepi pantai sehingga mereka dengan seenaknya BAB di sembarangan tempat.
Seharusnya, ujar dia, pihak perusahaan yang memperkerjakan orang asing itu menyediakan toilet. "Kami mendesak Kemenaker dapat meninjau ulang TKA dari Tiongkok itu," katanya.
Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak Edi Moedjarto mengatakan, saat ini jumlah warga China yang bekerja di pabrik semen di Kecamatan Bayah tercatat 799 orang.
Pihaknya belum melakukan pengawasan untuk mengetahui izin usaha dan dokumen keimigrasian sebab sebelumnya mereka memiliki izin bekerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian RI. "Kami setahun lalu, TKA dari China sebanyak 799 orang dipastikan mereka jalur resmi," katanya.
Ia menyatakan pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara pasti masa berlaku tinggalnya sudah habis sebab jika melebihi satu tahun maka harus diperpanjang atau dikembalikan ke negara asalnya.
Para pekerja asing itu bekerja melalui sub kontrak perusahaan PT Cemendo Gemilang dengan PT Cinoma dan PT CHI. "Kami menerima laporan adanya warga China yang bekerja di pabrik semen itu BAB di sembarangan tempat," katanya.