Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Gelontorkan Stimulus Fiskal: Tax Holiday Akan Diperlonggar

Pemerintah kembali meluncurkan paket stimulus fiskal yang akan diumumkan bulan depan, guna mendorong gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani menyampaikan penjelasan mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2016 kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5). Rencana kerja pemerintah pada 2016 diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna memperkuat fondasi pembangunan yang berkualitas, sesuai visi Nawacita, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,8-6,2%. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan paket stimulus fiskal yang akan diumumkan bulan depan, guna mendorong gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan paket stimulus fiskal itu antara lain perpanjangan periode waktu pemberian tax holiday untuk sektor strategis dan prioritas, seperti sektor manufaktur berbasis sumberdaya alam serta industri dasar. “Juli nanti akan diumumkan, sesudah Lebaran,” kata Menkeu kepada Bisnis, Minggu (28/6) malam.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif berupa “PPN tak dipungut” untuk industri galangan kapal serta insentif pajak untuk kawasan ekonomi khusus dan kenaikan batas pengenaan pajak untuk rasio debt to equity.

Namun Menkeu belum menyebutkan relaksasi periode waktu kebijakan tax holiday yang akan diterapkan untuk industri strategis itu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, pembebasan pajak penghasilan diberikan maksimal 10 tahun pajak.

Rencana peluncuran paket kebijakan fiskal itu melengkapi kebijakan yang berlaku per 1 Juli ini, yakni peningkatan penghasilan tidak kena pajak dari Rp24 juta menjadi Rp36 juta untuk semua wajib pajak, penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk elektronika, peralatan rumah tangga, alat musik dan barang konsumsi di luar otomotif, pesawat kapal dan hunian mewah.

Guna menjaga daya saing produksi dalam negeri, terhadap produk impor yang diberikan pembebasan PPnBM tersebut, dikenakan kenaikan PPh impor dari 7,5% menjadi 10%. Harapannya, paket kebijakan itu akan meningkatkan daya beli sekaligus mendorong produksi dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani menyambut baik rencana kebijakan relaksasi fiskal itu. “Langkah itu baik, tetapi selain itu, kebijakan yang men-discourage dunia usaha sebaiknya dihindarkan,” ujar Haryadi.

Dia mengharapkan, Menteri Keuangan memberikan pesan yang jelas bahwa arah kebijakan fiskal tahun ini adalah untuk memberikan relaksasi bagi dunia usaha agar ekonomi domestik tetap bergairah di tengah kelesuan ekonomi global.

REALISASI APBN

Menkeu menambahkan, hingga akhir Juni, penerimaan APBN telah mendekati 40% termasuk dari pajak yang sudah mencapai 37% dari target dalam APBN. Sedangkan realisasi belanja sudah mendekati  39% dari pagu APBN. “Pada semester kedua tahun ini akan terjadi percepatan belanja APBN,” katanya.

Khusus pajak, terdapat tren penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang sudah melampaui penerimaan tahun lalu, yang terjadi sejak akhir April. Hingga akhir tahun, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai 92% dari target.

Menkeu memperkirakan hingga akhir tahun ini, defisit APBN akan berkisar 1,9% hingga 2,2% dari PDB. Belanja total diperkirakan akan mencapai 96%, sedangkan belanja modal diperkirakan mencapai 85%. “Angka ini lebih baik dari tahun lalu, karena realisasi belanja modal tak sampai 80%,” jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Budisusilo
Editor : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper