Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan lewat Ditjen Bea dan Cukai menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan menyangkut pemanfaatan barang sitaan, terutama komoditas bahan pokok, seperti beras dan gula.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan ke depannya mekanisme hibah hasil tangkapan yang sudah berstatus Barang Milik Negara akan dilakukan di kantor Bea dan Cukai seluruh Indonesia.
“Pelimpahan beras yang 110 ton itu hanya awalan. Koordinasinya tidak akan berhenti hanya di Batam saja tetapi akan terus dilakukan di kantor wilayah Bea dan Cukai yang lain,” kata dia, baru-baru ini.
Koordinasi lintas kementerian ini pertama kali digelar akhir pekan lalu untuk produk sitaan berupa 110,575 ton beras yang telah berstatus Barang Milik Negara. Komoditas beras itu adalah hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri dua bulan lalu.
Selanjutnya, pihaknya juga berniat menghibahkan barang-barang pokok hasil penindakan yang dilakukan oleh beberapa kantor wilayah Ditjen Bea dan Cukai, salah satunya komoditas gula.
“Selain itu kami juga akan berkoordinasi untuk produk gula dan semua yang menyangkut bahan pokok akan diarahkan agar lebih efisien,” tambahnya.
Dia menuturkan pemanfaatan barang penindakan dengan cara hibah adalah cara terbaik di antara lima opsi yang biasanya dilakukan Kementerian Keuangan terhadap barang hasil penindakan.