Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk pelimpahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, khususnya yang berbentuk bahan pokok seperti beras dan gula, yang sudah berstatus Barang Milik Negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan koordinasi antarpemerintah tersebut akan memberikan dua poin keuntungan.
Pertama, agar pemerintah bisa segera mengalokasikan beras-beras hasil penindakan dalam bentuk Barang Milik Negara kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kedua, ini untuk kepentingan Kementerian Keuangan, yakni supaya Ditjen Bea dan Cukai tidak terbebani dengan penimbunan barang di gudang yang tentunya juga memerlukan biaya dan tempat,” kata dia, baru-baru ini.
Baru-baru ini Ditjen Bea dan Cuakai melimpahkan Barang Milik Negara berupa 110,575 ton beras senilai total Rp288,9 juta kepada Kementerian Perdagangan.
Setelah beras, berikutnya dua kementerian akan kembali berkoordinasi untuk melakukan mekanisme yang sama terhadap hasil sitaan lain seperti komoditas gula.