Bisnis.com, JAKARTA -- Constitutional Review Labour, Research and Consulting menilai setidaknya ada tiga isu pokok yang harus dimasukkan dalam revisi UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pertama, menurut peneliti Constitutional Review Labour, Research and Consulting Muhammad Hafidz adalah revisi terhadap Pasal 96 UU PPHI, yaitu keharusan membayar upah buruh yang sedang menunggu putusan dari PHI, baik adanya skorsing atau tidak.
Kedua, revisi terhadap mekanisme penyelesaian PHI, dengan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 2A, yang terdiri dari dimasukkannya penyelesaian melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan.
"Perselisihan hubungan industrial mengenai hak yang sudah mendapatkan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, tidak perlu lagi disengketakan ke PHI, tetapi PHI langsung saja melakukan upaya paksa dengan meng-eksekusi Nota tersebut," katanya dalam siaran pers, Minggu (12/7/2015).
Selain itu, sambungnya, penyelesaian melalui mediasi dilakukan di dalam pengadilan seperti yang berlaku umum pada pengadilan umum, yang diselenggarakan bukan di luar pengadilan.
Dia mempersoalkan tidak adanya pengaturan detail mengenai batasan waktu penyelesaian prosedural di Mahkamah Agung (MA). "Karena itulah, waktu penyelesaian prosedural di MA harus diatur lebih detail," tutupnya.
3 Isu Ini Harus Dimuat Dalam Revisi UU PPHI
Constitutional Review Labour, research and consulting menilai setidaknya ada 3 isu pokok yang harus dimasukkan dalam revisi UU No.2 /2004 tentang penyelesaian Perselisiham Hubungan Industrial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu