Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok rencana pendirian trading house atau pusat perdagangan kayu legal khusus untuk pengusaha kecil.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SIti Nurbaya mengatakan proses pendirian trading house khusus kayu saat ini sedang dibahas bersama para pelaku industri, di antaranya adalah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesai (APHI). Kementerian belum menentukan tenggat waktu pendirian trading house.
Trading house kayu legal diharapkan mampu menggenjot produksi dan ekspor kayu serta hasil kayu, karena seluruh produk yang diperdagangkan telah mendapatkan status legal.
“Kami menyadari betul bahwa pengusaha kayu kita ada gejala kelesuan, sehingga kini sedang dicari pola-pola. Mungkin trading house bisa membantu dari segi legalitas,” ujarnya, Jumat (24/7/2015).
Rencana pendirian trading house muncul setelah Presiden Joko Widodo menyatakan hendak mencabut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri hilir kayu. Pusat perdagangan kayu legal tersebut akan menjamin ketersediaan pasokan kayu bagi para pelaku industri, terutama industri mebel.
SVLK tetap akan diberlakukan terhadap industri hulu kayu, termasuk industri pulp and paper.