Bisnis.com,JAKARTAPerusahaan yang izin kapal perikanannya dibekukan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (Anev) oleh tim satgas anti illegal fishing diberikan waktu dua bulan untuk memperbaiki kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan setelah kesalahan atau pelanggaran diperbaiki, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengumpul/Pengangkut Ikan (SIKPI) bisa kembali dihidupkan.
Kalau dibekukan biasanya diberi waktu dua bulan, evaluasi, katanya kepada Bisnis, Jumat (31/7/2015).
Dia menambahkan kapal yang dibekukan ini memiliki pelanggaran yang tergolong ringan, seperti mematikan VMS pada suatu waktu atau menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing dengan jumlah sedikit.
Dari hasil Anev dua jilid yang diumumkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama tim satgas anti illegal fishing pada pertengahan Juli lalu, sebanyak 30 perusahaan sudah ditindak atas pelanggaran yang dilakukan.
Akumulasinya, pencabutan 15 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaan, pencabutan 525 SIPI/SIKPI kapal, serta pembekuan 4 SIPI/SIKPI kapal. Empat kapal yang dibekukan ini merupakan milik PT Ocean Mitramas.