Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha logistik mendesak pemerintah dan Bank Indonesia untuk menetapkan patokan nilai tukar rupiah tertentu di sektor pelayaran setelah diberlakukannya kebijakan penggunaan mata uang nasional bagi semua transaksi di wilayah Negara Kesatuan Indonesia.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta pemerintah untuk menegakkan hukum yang tegas dalam memberlakukan peraturan penggunaan rupiah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015.
“Pembayarannya dilakukan dengan rupiah, namun tidak sesuai dengan kurs tengah BI atau tidak melalui kesepakatan dengan pelaku logistik,” ujar Ketua Umum ALFI Yukki N. Hanafi, Minggu (9/8).
Mengenai perkara ini, pelaku usaha sudah menanyakan ke BI, namun tidak ada tindakan ataupun jawaban jelas dari pihak yang berwenang.
Yukki menjelaskan pengusaha logistik yang ingin melakukan impor harus membayar dengan kurs yang tidak sesuai dengan kurs tengah BI. Menurutnya, perusahaan pelayaran dengan semena-mena menetapkan patokan Rp15.000 HINGGA Rp17.000 per dolar AS.
Sementara itu, ALFI melihat tarif angkutan barang dengan pesawat udara jauh lebih baik karena setiap pihak termasuk bandara menetapkan kurs dolar per semester sehingga lebih stabil.
Ketua DPC ALFI Jawa Tengah Ari Wibowo membenarkan kenyataan ini. Dia memaparkan pengaturan patokan kurs untuk pengiriman barang via udara lebih pasti karena semua stakeholders duduk bersama tiap enam bulan sekali guna menetapkan batasan tersebut.
“Seharusnya seperti itu sehingga ada win win solution,” ujarnya, Minggu (8/9).
Di wilayah Jawa Tengah sendiri, pelaku logistik harus membayar rata-rata biaya THC sebesar US$145 untuk kontainer 40 kaki dan US$90 untuk kontainer 20 kaki. Menurutnya, tarif yang dikenakan oleh pelaku pelayaran rata-rata mengunakan patokan kurs sebesar Rp15.000 per dolar AS.
Pelaku Logistik Minta Patokan Kurs Pelayaran
Pengusaha logistik mendesak pemerintah dan Bank Indonesia untuk menetapkan patokan nilai tukar rupiah tertentu di sektor pelayaran setelah diberlakukannya kebijakan penggunaan mata uang nasional bagi semua transaksi di wilayah Negara Kesatuan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus, Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Wapres Gibran Tinjau Persiapan Air Bersih SPAM Jatiluhur 1 Bekasi
1 jam yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
2 jam yang lalu