Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Minuman Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Thomas Darmawan menilai langkah penegasan definisi garam konsumsi dan garam industri memang harus segera dilakukan.
Garam industri itu natrium kloridenya harus tinggi, karena sebagai bahan baku. Sehingga harus jelas definisinya, perlu dievaluasi. Jangan sampai karena tekanan dari kementerian lain, membuat gonjang-ganjing, kata Thomas.
Selain adanya pengkajian kembali mengenai definisi garam industri dan garam konsumsi, revisi ketentuan impor garam tersebut juga akan mewajibkan importir untuk mendapatkan rekomendasi tidak hanya dari Kementerian Perindustrian, tetapi juga mendapatkan rekomendasi dari Kementerian KKP.
Thomas menilai rekomendasi tambahan yang dari Kementerian KKP tersebut menjadi problem tambahan bagi importir.
Alasannya, dengan dua rekomendasi yang harus dikantongi sebelum mendapatkan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan akan memperpanjang rantai perizinan komoditas tersebut.