Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak berbagai badan publik baik di tingkat nasional maupun daerah diperkuat guna menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA.
"Tanpa dukungan informasi yang cukup dari badan publik yang berhubungan dengan perekonomian, perizinan, tenaga kerja, komoditas, keuangan, dan lainnya, akan sulit bagi pengusaha lokal untuk bersaing dengan pengusaha asing yang relatif lebih kaya akan informasi," kata Komisioner KIP Evy Trisulo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).
Menurut Evy Trisulo, informasi publik sangat penting bagi masyarakat khususnya para pengusaha lokal yang tidak mau akan berhadap-hadapan langsung dengan pengusaha asing.
Komisioner KIP juga menyatakan badan publik juga mesti harus lebih proaktif dalam memberikan informasi publik yang diperlukan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai pengusaha.
Komisi Informasi Se-Indonesia sedang melakukan konsolidasi nasional guna menentukan agenda-agenda prioritas yang akan menjadi acuan kerja bagi seluruh Komisi Informasi baik ditingkat Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Tangerang, 21-23 Agustus 2015.
Lembaga-lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tersebut direncanakan akan membahas setidaknya sejumlah tema penting yang sangat aktual bagi bangsa Indonesia ke depan antara lain peran komisi informasi dalam memperkokoh badan publik untuk meningkatkan kinerja nasional guna menyongsong MEA.
"Kami berharap badan publik dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungannya guna mendukung persaingan pengusaha lokal dalam menghadapi MEA yang akan berlaku pada Desember 2015," ucap Evy.