Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan peringatan kepada perusahaan untuk menggunakan rupiah dalam pembayaran upah tenaga kerja asing.
Peringatan ini diutarakan mengingat sampai saat ini sosialisasi terkait penggunaan rupiah dalam konteks hubungan industrial belum maksimal.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan harus menaati seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penggunaan rupiah diatur dalam Peraturan PBI No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.
Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, perusahaan harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan, tegasnya di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Selama ini, imbuhnya, mayoritas perusahaan pengguna pekerja asing melakukan pembayaran upah dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Di tengah kelesuan nilai tukar yang terus berlanjut, maka penggunaan dolar dinilai akan merugikan rupiah.
Dia menambahkan, kendati pembayaran upah menggunakan rupiah namun nilai yang dibayarkan tetap sesuai dengan jumlah atau tarif upah yang disepakati antara perusahaan dan pekerja. Selama berada dan bekerja di Indonesia, semua perusahan harus tunduk pada aturan.