Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kebakaran Hutan, Presiden Didesak Buat Perppu

Presiden Joko Widodo didesak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mencegah peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang kerap terulang setiap tahun.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo didesak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mencegah peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang kerap terulang setiap tahun.

Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad mengatakan pernyataan tegas presiden untuk mencabut izin perusahaan pelaku pembakaran serta menyeret mereka ke meja hijau patut diapresiasi. Kesigapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Kepala BNPB dalam mengerahkan sumber daya untuk tanggap darurat bencana pun patut diapresiasi.

Namun, dia menilai semua upaya itu belum cukup untuk mencegah peristiwa yang sama tidak terulang tahun mendatang. Pasalnya pelaku yang diduga aktor pembakaran dan/atau yang lalai mengamankan wilayah konsesinya dari kebakaran adalah perusahaan besar yg sangat terlatih menghindari penalti dari negara.

“Celah hukum sekecil apapun bisa dipakai untuk membebaskan mereka dan sanksi pencabutan izin dan atau sanksi pidana. Pengacara ternama dan "intelektual tukang" mudah mereka kerahkan dalam memenangkan perkara. Belum lagi dukungan politik yang seringkali mereka dapatkan bila posisi terdesak,” katanya melalu keterangan resmi yang diterima Bisnis.com

Oleh karena itu, lanjut Chalid, Perpus dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan ini. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang harus dimasukkan dalam Perpu tersebut.

Pertama, pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yg lokasinya terbakar.

“Mereka diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak membakar dan atau tidak lalai dalam peristiwa kebakaran itu,” ujarnya.

Waktu untuk pembuktian terbalik itu, kata Chalid, paling lama satu bulan sejak izin dibekukan, dan pembuktian itu dilakukan di depan tim yang dibentuk pemerintah. Bila perusahaan tak bisa membuktikan, maka segera dilimpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen untuk selanjutnya lokasi terbakar segera direstorasi (pulihkan).

Kedua, pemerintah menyatakan dengan tegas bahwa para direksi dan pemilik perusahaan yang terbukti membakar atau lalai sehingga terjadi kebakaran masuk dalam daftar hitam industri perkebunan dan kehutanan.

“Mereka yang bertanggungjawab ini dibuat mati perdata dalam industri perkebunan dan  kehutanan. Bila hanya perusahaan yang diberi sanksi maka dalam sehari mereka mengubah namanya,” katanya.

Ketiga, segera melakukan koreksi mendasàr atas kebijakan pengelolaan lahan gambut dan nyatakan proyeksi total lahan gambut sebagaimana tertuang dalam quick win Jokowi-JK yg dibuat di rumah transisi.

“Bila langkah ini dilakukan, dapat diyakini tahun depan peristiwa kebakaran hutan dan lahan akan mengalami penurunan drastis. Apalagi bila langkah ini disertai dengan pelibatan masyarakat secara luas untuk mencegah kebakaran di lokasi-lokasi yang setiap tahun selalu terbakar,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper